Home OpiniKetaksaan Bahasa sebagai Pintu Masuk Lahirnya Antinomi Hukum

Ketaksaan Bahasa sebagai Pintu Masuk Lahirnya Antinomi Hukum

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

by ikon logo warta regionalTim Warta Regional
A+A-
Reset

Wartaregional.com | Hukum pada hakikatnya adalah bahasa yang dilembagakan. Kemudian hidup, bekerja, dan ditegakkan melalui kata, frasa, dan struktur kalimat. Ketika bahasa hukum kehilangan kejernihannya, hukum pun kehilangan kepastiannya. Salah satu konsekuensi paling serius dari ketidakjernihan bahasa hukum adalah lahirnya antinomi hukum, yakni pertentangan antar norma yang sama-sama sah dan berlaku (Peter Mahmud Maarzuki, 2009). Dalam banyak kasus, antinomi hukum tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berawal dari ketaksaan bahasa yang dibiarkan sejak tahap perumusan norma. Ketaksaan inilah yang menjadi pintu masuk (entry point) bagi konflik norma dan perbedaan tafsir dalam praktik penegakan hukum.

Ketaksaan bahasa (ambiguity) terjadi ketika kata, frasa, atau kalimat dapat ditafsirkan lebih dari satu makna. Dalam bahasa hukum, ketaksaan bukan sekadar persoalan linguistik, melainkan persoalan kepastian dan keadilan. Bahasa hukum yang ambigu membuka ruang diskresi berlebihan, memperlemah kepastian hukum, dan menciptakan ketimpangan dalam penerapan norma. Dari perspektif linguistik forensik, ketaksaan bahasa adalah penyebabkonflik normatif yang menjelma menjadi antinomi dalam hukum.

Ketaksaan Bahasa dan Logika Norma

Bahasa hukum menuntut presisi tinggi karena setiap kata, frasa, atau kalimat hukummembawa konsekuensi normatif. Namun, dalam peraturan perundang-undangan, sering ditemukan penggunaan kata-kata/frasa yang secara semantik multitafsir, seperti kata ataufrasa: dapat, berwenang, sepanjang, sesuai kebutuhan, atau dalam hal tertentu. Ketaksaan makna kata-kata atau frasa tersebut menciptakan ruang interpretasi yang beragam, bahkan “bertabrakan” antara tafsir yang satu dan lainnya.

Oleh sebab itu, ketika ketaksaan bahasa tidak segera disadari dan diperbaiki, akanbertransformasi menjadi konflik norma. Dalam konteks inilah antinomi hukum lahir; bukan semata-mata karena kelalaian, melainkan sebagai akibat logis dari bahasa hukum yang tidak jelas, tepat, dan terukur.

a. Ketaksaan Bahasa dan Antinomi Vertikal

Antinomi vertikal terjadi antara norma yang berbeda tingkat hierarkinya, misalnya antara undang-undang dan peraturan pelaksananya. Secara teoritis, konflik ini dapat diselesaikan dengan asas lex superior derogat legi inferiori. Namun, ketaksaan bahasa sering membuat norma yang lebih rendah “terlihat sah” padahal substansinya menyimpang dari norma yang lebih tinggi.

Misalnya,  suatu undang-undang menyatakan bahwa “hak tertentu dijamin oleh negara.” Namun, peraturan pelaksananya menggunakan frasa “hak tersebut dapat diberikansesuai kemampuan negara.” Kata dapat menggeser (mengubah) makna jaminan menjadi sekadar opsi kebijakan. Di sinilah ketaksaan bahasa membuka jalan bagi antinomi vertikal: norma yang lebih rendah secara implisit meniadakan norma yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Teknologi Digital Dorong Efisiensi Operasional

Dalam konteks linguistik forensik, konflik tersebut bukan sekadar konflik hierarki, melainkan konflik makna antara kata dijamin dan dapat diberikan. Dengan demikian, hakimatau Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menilai pada tingkat norma, tetapi harus menafsirkan sejauh mana bahasa peraturan pelaksana menyimpang dari intensi normatif undang-undang.

b. Ketaksaan Bahasa dan Antinomi Horizontal

Antinomi horizontal terjadi antara norma-norma yang setingkat, baik antar undang-undang maupun antar pasal dalam satu undang-undang. Ketaksaan bahasa menjadi faktor utama karena pembentuk norma menggunakan pilihan diksi dan struktur kalimat yang berbeda untuk mengatur objek hukum yang sama.

Contoh, satu undang-undang menyatakan bahwa “setiap orang berhak memperoleh informasi publik.” Namun, undang-undang lain menyatakan bahwa “informasi tertentu dapat dikecualikan demi kepentingan umum.” Ketaksaan terletak pada frasa informasi tertentu dan kepentingan umum yang tidak didefinisikan secara tegas. Akibatnya, dua norma yang setingkat dapat saling meniadakan dalam implementasinya.

Dalam konteks tersebut, bahasa hukum menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Penegak hukum dapat memilih norma yang paling menguntungkan posisi institusionalnya dengan berlindung di balik ketaksaan bahasa. Antinomi horizontal pun bukan sebagaipersoalan normatif semata, melainkan persoalan etika penafsiran.

c. Ketaksaan Bahasa dan Antinomi Internal

Antinomi internal merupakan bentuk antinomi yang paling problematik secara normatif karena terjadi di dalam satu instrumen hukum yang sama. Dalam kondisi ini, konflik norma tidak muncul akibat perbedaan hierarki atau rezim hukum, melainkan lahir dari ketidakkonsistenan internal pembentuk norma itu sendiri. Ketaksaan bahasa sering menjadi pemicu utama, terutama ketika dua konsep normatif yang berbeda—bahkan bertentangan—dipadukan dalam satu teks hukum tanpa batasan makna yang tegas. Akibatnya, satu norma dapat sekaligus memerintahkan dan meniadakan dirinya sendiri, sehingga mereduksi koherensi sistem hukum secara keseluruhan.

Gustav Radbruch, dalam Legal Philosophy (1950) menyatakan bahwa hukum hanya dapat berfungsi secara adil apabila disusun secara konsisten dan dapat diprediksi. Antinomi internal justru menegasikan prinsip kepastian hukum (rechtssicherheit) karena menghasilkan norma yang tidak mampu memberikan pedoman perilaku yang jelas bagi subjek hukum. Dalam perspektif ini, ketaksaan bahasa bukan sekadar cacat redaksional, melainkan kegagalan normatif yang berimplikasi langsung pada efektivitas hukum. Norma yang ambigu kehilangan daya mengikatnya dan membuka ruang diskresi yang tidak terkontrol dalam penerapannya.

H.L.A. Hart melalui konsep open texture of law dalam The Concept of Law (1961) menjelaskan bahwa bahasa hukum pada dasarnya memiliki sifat terbuka. Namun, keterbukaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik internal dalam sistem norma. Antinomi internal menunjukkan kondisi ketika open texture tidak lagi berfungsi sebagai ruang penafsiran yang wajar, melainkan telah berubah menjadi inkonsistensi normatif (normative inconsistency).

Baca Juga :  Komunikasi Antar Budaya : Belajar Harmoni Melalui Komunikasi Antar Budaya

Dalam praktik peradilan, situasi demikian pada akhirnya “memaksa” hakim melakukan penemuan hukum yang melampaui batas-batas tekstual. Hakim tidak cukup hanya berpegang pada makna gramatikal norma, tetapi harus menafsirkan tujuan pembentukan undang-undang melalui pendekatan teleologis serta menempatkan norma tersebut dalam konteks sistem hukum secara keseluruhan. Penafsiran semacam ini menjadi keniscayaan untuk menghindari penerapan hukum yang saling bertentangan.

Oleh karena itu, antinomi internal tidak hanya menuntut kemampuan teknis penafsiran hukum, tetapi juga menguji integritas penegakan hukum dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketika konflik norma dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas dan terukur, hukum berisiko kehilangan legitimasi normatifnya sebagai pedoman yang adil dan dapat diprediksi.

Contoh, satu pasal menyatakan bahwa “setiap warga negara wajib dilindungi hak-haknya oleh negara.” Sementara, pasal lain di dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa “perlindungan tersebut dapat dibatasi dalam keadaan tertentu.” Ketaksaan terletak pada frasa keadaan tertentu yang tidak dijelaskan. Akibatnya, kewajiban negara yang bersifat imperatif berubah menjadi kewenangan diskresioner. Dalam perspektif linguistik forensik, antinomi internal menunjukkan kegagalan serius dalam perancangan bahasa hukum. Norma yang seharusnya memberikan kepastian justru menciptakan kontradiksi dari dalam. Hakim pun dihadapkan pada pilihan sulit: menegakkan norma pertama atau membenarkan pembatasan melalui norma kedua.

Bahasan di atas menunjukkan bahwa ketaksaan bahasa tidak mungkin dapat dihindari, tetapi dampaknya dapat diminimalkan melalui penafsiran yang jelas, tepat, dan terukur. Dalam konteks antinomi hukum, penafsiran tidak boleh berhenti pada makna gramatikal, melainkan harus melibatkan penafsiran sistematis, historis, dan teleologis. Linguistik forensik memberikan kontribusi penting dengan mengurai struktur bahasa, relasi makna, dan implikasi pragmatik dari teks hukum. Melalui analisis bahasa, dapat ditentukan apakah ketaksaan tersebut bersifat tidak sengaja atau justru dirancang sebagai ruang kompromi politik.

Selain itu, ketaksaan bahasa adalah pintu masuk (entry point) lahirnya antinomi hukum. Dari ketaksaan inilah konflik vertikal, horizontal, dan internal bermula, kemudianberkembang menjadi ketidakpastian hukum. Antinomi hukum pada akhirnya mengingatkan bahwa hukum tidak pernah terlepas dari bahasa, dan bahasa tidak pernah sepenuhnya netral. Oleh karena itu, memperbaiki kualitas bahasa hukum bukan sekadar persoalan teknis perundang-undangan, melainkan agenda moral untuk menjaga keadilan. Tanpa bahasa yang jernih, hukum hanya akan menjadi teks yang saling menyangkal, dan keadilan akan terus bergantung pada siapa yang menafsirkan. Jadi, ketaksaan bahasa dalam hukum,  bukansekadar kelalaian teknis, melainkan kompromi politik yang memanfaatkan fleksibilitashukum (open texture) menjadi celah inkonsistensi yang menimbulkan ketidakpastian dan keadilan hukum serta dapat merugikan hak warga negara.

Malang, 10 Januari 2026

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

You may also like

tagline

Logo Warta Regional
Dari Daerah untuk Indonesia

Alamat

@2025 – Warta Regional