Home NasionalDikit Lagi, BP Haji Berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah

Dikit Lagi, BP Haji Berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah

by ikon logo warta regionalTim Warta Regional
A+A-
Reset

Wartaregional.com| Jakarta–Hasil rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR RI bersama DPD RI pada Sabtu (23/8/2025), muncul sinyal bakal adanya kementerian baru.

Rapat beragendakan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 8/2019 itu terkuak satu poin krusial. Yakni, perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.

Dengan perubahan ini, penyebutan Kepala BP Haji juga akan berubah menjadi menteri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji. Selain itu, RUU ini juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam.

Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.

Sinyal adanya kementerian baru juga dikuatkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang memastikan bakal ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodir kementerian baru dalam RUU Haji dan Umrah.

“Pasti (keluar perpres baru untuk akomodir Kementerian Haji dan Umrah),” kata Prasetyo di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga :  BP Haji dan Kemenko PM Bahas Revisi Undang-Undang Haji dan Persiapan 2026

Saat ini, RUU Haji dan Umrah masih dalam diungkapkannya dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR RI. “Sedang dimatangkan di DPR,” ungkapnya.

Prasetyo berharap, keberadaan Kementerian Haji dan Umrah bisa melaksanakan tugas dengan baik agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa berjalan lancar. “Harapannya jelas hanya satu pelaksanan haji semakin lebih baik lagi,” pungkasnya.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, forum menyepakati perubahan batas minimal berangkat haji, yakni usia 13 tahun.

“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” ucapnya.

Menurut Bambang, awalnya ada frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan dihapus agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menargetkan Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dapat disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Selasa (26/8/2025/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 aagustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi uu,” kata Marwan dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga :  Soal Transfer Data Perjanjian Dagang AS-Indonesia, DPR : Harus Tunduk pada UU PDP

Marwan mengatakan, Komisi VIII DPR saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan DIM RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR hanya membutuhkan waktu empat hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.

“Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan,” kata dia.

Marwan mengatakan RUU Haji sudah sangat mendesak bagi Indonesia. Karena otoritas Arab Saudi sudah diminta untuk memblok area di arafah untuk penyelenggaraan haji 2026.

“Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama Arafah di mana. Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi pelaksanaan ibadah haji,” kata Legislator Fraksi PKB itu.

Diketahui, RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.[]

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

You may also like

tagline

Logo Warta Regional
Dari Daerah untuk Indonesia

Alamat

@2025 – Warta Regional