Home RegionalSumateraPemprov Sumut Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat E-Katalog Transparan

Pemprov Sumut Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat E-Katalog Transparan

by ikon logo warta regionalTim Warta Regional
A+A-
Reset

 

Wartaregional.com | Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemprov memastikan sistem E-Katalog atau E-Purchasing menjadi satu-satunya mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Chandra Dalimunthe, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/10/2025). Acara ini turut difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut.

Ia menegaskan, Biro PBJ tidak memiliki hubungan langsung dengan penyedia barang dan jasa atau peserta lelang. Seluruh proses pengadaan dilakukan secara elektronik untuk mencegah interaksi tatap muka yang rawan menimbulkan praktik tidak transparan.

“Proses ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa/penyedia sudah tersedia dalam katalog. Pengadaan yang nilainya di atas Rp200 Juta melalui E-Katalog, ini kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelas Chandra.

Ia juga menjelaskan, seluruh tahapan mulai dari penyusunan dokumen spesifikasi, penetapan harga perkiraan sementara (HPS), penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), hingga penentuan pemenang tender dilakukan oleh PPK atau KPA. Dalam proses tersebut, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) hanya bertindak sebagai fasilitator.

Lebih lanjut, sistem pengadaan ini menggunakan platform dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Dengan mekanisme digital ini, Pemprov Sumut ingin menepis tudingan adanya praktik curang dalam proses tender.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Seraahkan Aset Rumah Sakit Regional Aceh Tengah

“Tidak ada istilah ‘uang klik’ atau pungutan dalam proses E-Katalog. Karena proses penentuan penyedia oleh masing-masing OPD,” tegasnya.

Meskipun keputusan akhir berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, Chandra memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan dapat dipantau publik. Mulai dari pengumuman di Sistem Informasi Rencana Umum (SiRUP) hingga pelaksanaan tender dilakukan sepenuhnya secara digital.

“Kita memastikan sistemnya berjalan dengan baik, dan tidak ada proses manual. Karena itu tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat,” pungkasnya.

Dengan sistem E-Katalog yang terbuka dan terintegrasi, Pemprov Sumut berharap proses pengadaan barang dan jasa semakin bersih, profesional, dan jauh dari praktik-praktik koruptif.[]

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

You may also like

tagline

Logo Warta Regional
Dari Daerah untuk Indonesia

Alamat

@2025 – Warta Regional