Home OpiniMakna Normatif Hubungan Keperdataan sebagai Batas Kriminalisasi demi Kepentingan Publik

Makna Normatif Hubungan Keperdataan sebagai Batas Kriminalisasi demi Kepentingan Publik

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, Ahli Bahasa Hukum, Founder Pena Hukum Nusantara, dan Dosen Polinema)

by ikon logo warta regionalTim Warta Regional
A+A-
Reset

Wartaregional.com | Dalam tatanan hukum modern, pemisahan yang tegas antara ranah perdata dan pidana bukan sekadar perkara teknis, melainkan prinsip normatif yang menjaga proporsionalitas sanksi, kepastian hukum, serta legitimasi proses penegakan hukum. Hubungan keperdataan, yang berasal dari perikatan kontraktual dan hak-hak privat, menuntut remedial nonpidana(pemenuhan prestasi, ganti rugi, eksekusi putusan) sebagai mekanisme penyelesaian utama. Menjatuhkan sanksi pidana pada sengketa yang didasari oleh kewajiban kontraktual tanpa bukti unsur pidana (seperti niat jahat atau menipu sejak awal) mencederai fungsi pidana sebagai pelindung kepentingan publik.

Fenomena kriminalisasi sengketa perdata, khususnya yang menyangkut keuangan negara atau kontrak publik, telah banyak didokumentasikan dalam literatur Indonesia belakangan ini (Djunaedi, H.D. & Rimbawan, A.Y., 2025).  Kriminalisasi tersebut umumnya berangkat dari perluasan tafsir kerugian yang tidak disertai pembuktian unsur kesalahan pidana secara memadai. Akibatnya, hukum pidana bukan berfungsi sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik, melainkan bergeser menjadi sarana koreksi terhadap kegagalan hubungan keperdataan. Pergeseran ini menimbulkan risiko serius berupa delegitimasi prinsip ultimum remedium dalam sistem hukum pidana.

Fenomena serupa tidak hanya terjadi dalam perkara yang melibatkan keuangan negara atau kontrak publik, tetapi juga dalam sengketa antar-individu yang telah memperoleh putusan perdata (Putusan Pengadilan) berkekuatan hukum tetap. Dalam praktik, tidak jarang pihak yang merasa dirugikan secara ekonomi menggunakan laporan pidana sebagai sarana tekanan untuk memaksa pelaksanaan putusan perdata atau memperoleh keuntungan tambahan di luar amar putusan. Tindakan demikian tidak hanya mengaburkan batas antara ranah perdata dan pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan proses penegakan hukum pidana untuk kepentingan privat, yang secara normatif bertentangan dengan asas kepastian hukum dan tujuan perlindungan kepentingan publik.

Praktik penggunaan laporan pidana setelah adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap secara tegas dikritik dalam doktrin hukum pidana modern. Muladi (2021)menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dipergunakan sebagai instrumen untuk menegakkan kepentingan privat yang telah memiliki mekanisme eksekusi sendiri dalam hukum perdata, karena hal tersebut mencederai asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan asas ultimum remedium. Senada dengan pernyaataan tersebut, Andi Hamzah (2022)menyatakan bahwa kriminalisasi atas peristiwa hukum yang telah dinilai dan diputus secara perdata merupakan bentuk penyalahgunaan hukum pidana (misuse of criminal law), karena menghilangkan karakter pidana sebagai penjaga kepentingan umum dan menempatkannya sebagai alat tekanan koersif terhadap individu. Oleh karena itu, praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan asas legalitas dan proporsionalitas dalam hukum pidana, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan dengan membuka ruang kriminalisasi yang bersifat oportunistik dan tidak berkeadilan.

a. Makna Normatif Hubungan Keperdataan

Secara normatif, hubungan keperdataan mengatur relasi horizontal antar-subjek hukum yang berkontrak atau yang memiliki hubungan kerja sama berdasarkan undang-undang. Fungsi utama hukum perdata adalah menyediakan remedi berbentuk pemenuhan kewajiban, ganti rugi, dan restitusi — bukan sanksi repressif. Oleh karena itu, “makna normatif” hubungan keperdataan terletak pada pengakuan bahwa kerugian ekonomi atau wanprestasi adalah risiko yang dapat dipidana, jika ada bukti niat jahat atau unsur kriminilitas lain(penipuan) yang melekat pada perbuatan tersebut. Perspektif ini didukung oleh kajian teori dan praktik yang menekankan bahwa pengalihan dari perdata ke pidana mengabaikan elemen mens rea dan menempatkan pidana di luar fungsi publiknya (Handayani, T.A., 2024).

Penegasan atas makna normatif hubungan keperdataan tersebut menjadi krusial dalam konteks praktik penegakan hukum yang kerap mengaburkan batas antara ranah perdata dan pidana. Apabila setiap kerugian ekonomi atau kegagalan memenuhi prestasi ditarik ke dalam proses pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan yang bersifat kriminal, hukum pidana kehilangan karakter ultimum remedium-nya dan berubah menjadi instrumen korektif atas hubungan privat. Kondisi ini tidak hanya mereduksi peran hukum perdata sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang otonom, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang telah memilih dan tunduk pada rezim perdata dalam mengatur hubungan hukumnya.

Dalam konteks inilah, urgensi pemisahan yang tegas antara penyelesaian sengketa perdata dan penegakan hukum pidana merupakan sebuah keniscayaan. Hukum perdata tidak hanya menyediakan norma substantif, tetapi juga mekanisme prosedural yang lengkap dan final untuk mengakhiri sengketa antar-pihak, termasuk melalui putusan pengadilan yang mengikat dan dapat dieksekusi.

Salah satu pilar keadilan adalah finalitas putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Putusan ini hadir setelah proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang khas, yaknimengikat para pihak untuk melaksanakan kewajiban materiil sebagaimana diperintahkan pengadilan. Jika suatu sengketa perdata telah memiliki putusan perdata yang berkekuatanhukum tetap, usaha mengubah arena penyelesaian menjadi pidana untuk memperoleh “keuntungan ekonomi” tambahan atau untuk menekan pihak yang kalah agar segera melaksanakan putusan, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan nonretrogresiforum (tidak boleh secara sewenang-wenang dialihkan ke forum lain, misalnya pidana). Beberapa penelitian empiris menunjukkan pola di mana laporan pidana diajukan untuk memaksa pelaksanaan atau pembayaran yang seharusnya dieksekusi melalui jalur perdata/eksekusi. Pemrosesan pidana pada kondisi demikian bukan sekadar redundan(pengulangan yang tidak perlu dari mekanisme perdata), melainkan berfungsi sebagai “alat tekan” yang memiliki efek destabilisasi, yakni ancaman penahanan, stigma kriminal, dan beban proses hukum yang jauh melampaui ruang lingkup kewenangan perdata  (Junaedi, N., Siradjz, D.A., & Prayuti, Y. , 2025).

Baca Juga :  Tokoh Nasional Anies Baswedan dan Gerakan Rakyat

Secara yuridis, apabila putusan perdata telah berkekuatan hukum tetap, mekanisme penegakan yang semestinya adalah eksekusi perdata (mis. sita eksekusi, lelang, perintah bayar), bukan mengalihkan pada ranah pidana, kecuali terdapat bukti baru yang memenuhi unsur pidana (mis. penipuan, niat jahat, korupsi dengan unsur kesengajaan) yang tidak hanya menampilkan ketidakmampuan ekonomi, tetapi memang ada niat jahat (kriminal) sejak dari awal. Hal ini wajib diperhatikan demi menjaga agar sanksi pidana tetap proporsional dan berfokus pada perlindungan publik, bukan penyelesaian klaim privat atau keuntungan secaraekonomi.

b. Laporan Pidana sebagai Alat Tekan: Modus dan Risiko Penyalahgunaan

Literatur mutakhir menggarisbawahi bagaimana laporan pidana dapat difungsikan sebagai instrumen negosiasi atau tekanan ekonomi. Tindakan ini biasanya muncul ketika pihak yang menang dalam sengketa perdata masih menghadapi hambatan eksekusi. Jadi, alternatifnya adalah melaporkan pihak lawan ke aparat penegak hukum sehingga proses pidana menjadi alat tekan (leverage) untuk memaksa penyelesaian. Praktik semacam ini memanfaatkan daya paksa proses pidana, yaitu penyitaan, pemeriksaan berkepanjangan, bahkan penahanan sementara, untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atau mengamankan posisi tawar terhadap pihak yang kalah.

Studi empiris menyatakan bahwa tanpa filter institusional pada tahap penerimaan laporan, aparat penegak hukum cenderung membuka ruang penyelidikan dan/ataupenyidikan, yang sejatinya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administrasi (Sibarani, M.R.L., 2025).  Kondisi ini menunjukkan lemahnya mekanisme penyaringan awal (early case screening) yang seharusnya berfungsi membedakan sengketa privat dari peristiwa pidana. Akibatnya, proses pidana kerap berjalan semata-mata berdasarkan adanya laporan dan klaim kerugian, tanpa pengujian awal atas karakter perdata dari hubungan hukum para pihak. Praktik demikian secara sistemik meningkatkan risiko kriminalisasi sengketa perdata dan memperluas ruang penyalahgunaan hukum pidana.

Secara doktrinal, Barda Nawawi Arief (2021) menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijalankan secara mekanistis hanya karena terpenuhinya unsur formil laporan, melainkan harus didahului penilaian substantif atas sifat perbuatan dan kepentingan hukum yang dilindungi. Menurut Arief, penyelidikan dan penyidikan yang mengabaikan konteks hubungan keperdataan para pihak bertentangan dengan asas subsidiaritas (bersifat pelengkap) dan ultimum remedium (upaya terakhir), karena menjadikan pidana sebagai instrumen pertama, bukan terakhir. Dalam konteks ini, ketiadaan filter institusional bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam menempatkan hukum pidana sesuai fungsi perlindungan kepentingan publik.

Sejalan dengan pandangan tersebut, KUHAP baru secara normatif menghendaki agar setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan penilaian yang proporsional, rasional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum. Ketentuan mengenai kewenangan aparat untuk menilai kelayakan laporan dan menghentikan proses sejak tahap awal—apabila peristiwa yang dilaporkan nyata-nyata merupakan sengketa keperdataan—merupakan penegasan bahwa hukum acara pidana tidak dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian konflik privat. Oleh karena itu, pembiaran proses pidana berjalan tanpa filter substantif tidak hanya bertentangan dengan asas-asas hukum pidana, tetapi juga menyimpang dari ruh KUHAP Baru yang menolak kriminalisasi berlebihan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.

Selain itu, asas–asas fundamental hukum pidana—seperti nullum crimen sine lege, mens rea, dan prinsip ultimum remedium—menuntut bahwa pemidanaan hanya berlaku bila nonpenal remedy tidak memadai dan unsur pidana terpenuhi. KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan prosedural yang bertujuan memperkuat perlindungan tersangka dan menekan praktik kriminalisasi yang tidak proporsional; antara lain penajaman standar penerimaan laporan, mekanisme judicial review penyelidikan/penyidikan, dan penegasan hak pembelaan. Jika penyidikan dipakai untuk menyelesaikan sengketa yang sesungguhnya perdata, hal itu akan berlawanan dengan ruh KUHAP baru yang menempatkan pidana sebagai jalan terakhir dan menegaskan perlindungan hak tersangka. Oleh karena itu, praktik memanfaatkan KUHAP sebagai kendaraan tekanan privat harus ditolak karena bertentangan dengan asas hukum acara pidana yang baru.

c. Rekomendasi Kebijakan dan Penegakan

Untuk menegakkan batas normatif ini diperlukan serangkaian kebijakan praktis sebagaiberikut.  Pertama, penguatan mekanisme penilaian awal kelayakan laporan (early screening) pada tahap penerimaan laporan agar aparat penegak hukum mampu memilah secara cermat antara sengketa keperdataan dan peristiwa pidana yang sesungguhnya. Kedua, penyusunan pedoman penuntutan yang menegaskan penerapan asas subsidiaritas dan ultimum remediumsecara konsisten. Ketiga, optimalisasi mekanisme penyelesaian dan eksekusi perdata agar tidak tercipta insentif untuk memanfaatkan proses pidana sebagai alat tekan. Keempat, peningkatan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum melalui pelatihan berkelanjutan mengenai batas normatif antara hukum perdata dan pidana.

Kebijakan praktis tersebut tidak dapat dipahami sebagai langkah yang berdiri sendiri, melainkan sebagai satu rangkaian instrumen yang saling melengkapi untuk mencegah kriminalisasi sengketa keperdataan secara sistemik. Tanpa kerangka operasional yang jelas, prinsip normatif seperti subsidiaritas dan ultimum remedium berisiko berhenti pada tataran retorika dan gagal membimbing praktik penegakan hukum sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret yang menyentuh tahapan paling awal proses hukum, mekanisme pembuktian kerugian, hingga efektivitas penyelesaian perdata itu sendiri. Dalam konteks inilah, sejumlah rekomendasi berikut menjadi relevan dan mendesak untuk diterapkan secara konsisten.

Pertama, pedoman awal penerimaan laporan oleh kepolisian/jaksa. Secara normatif, kebutuhan akan pedoman awal penerimaan laporan diatur dalam Pasal 16 KUHAP baru, yang menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus didasarkan pada penilaian awal mengenai penelitian dan analisis dokumen, bukan semata keberadaan laporan. Ketentuan ini menggeser paradigma lama yang cenderung formalis—di mana laporan otomatis diproses—menjadi paradigma substantif yang menuntut aparat menilai karakter hukum peristiwa sejak awal.

Baca Juga :  Peran Ilmu Teknik dan Teknologi dalam Mendorong Transformasi Industri

Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (3) dan (4) KUHAP baru memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan proses apabila peristiwa yang dilaporkan nyata-nyata merupakan bukan tindak pidana (seketa keperdataan). Norma ini secara eksplisit mendukung kebutuhan pedoman penyaringan awal (early screening) dan memperkuat pandangan Barda Nawawi Arief (2021) bahwa pidana tidak boleh dijalankan secara mekanistis, melainkan melalui penilaian normatif yang berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.

Kedua, mekanisme pemberian keterangan ahli. Pasal 238 KUHAP barumenyatakan bahwa: (1) keterangan ahli disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya; dan (2) dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana ahli bekerja, apabila sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut.

Ketentuan Pasal 238 KUHAP baru tersebut menegaskan penguatan posisi keterangan ahli sebagai alat bantu objektif bagi hakim dalam menilai suatu perkara, sekaligus membatasi potensi intervensi institusional terhadap independensi ahli. Dengan mewajibkan ahli memberikan keterangan langsung di bawah sumpah dan membebaskannya dari kewajiban menunjukkan surat tugas atau izin institusi, KUHAP baru menempatkan keahlian personal dan integritas ilmiah sebagai dasar legitimasi keterangan ahli, bukan afiliasi kelembagaan. Andi Hamzah (2022) menilai pengaturan semacam ini penting untuk mencegah reduksi keterangan ahli menjadi sekadar perpanjangan kepentingan institusi atau alat pembenaran konstruksi pidana tertentu, terutama dalam perkara yang beririsan dengan sengketa keperdataan atau administrasi. Senada

Ketiga, mekanisme keadilan restoratif. Pasal 79 KUHAP baru secara umum mengatur mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, yang berorientasi pada: pemulihan keadaan korban, tanggung jawab pelaku, dan penghentian perkara secara sah dan terkontrol oleh pengadilan. Secara substansial, pasal ini menggeser orientasi hukum pidana dari pendekatan retributif(pembalasan) menuju pendekatan pemulihan (restoratif).  Jadi, KUHAP baru secara tegas membatasi penggunaan instrumen pidana untuk menggantikan mekanisme hukum lain. Dengan demikian, apabila eksekusi perdata tersedia dan efektif, penggunaan pidana sebagai alat tekanan tidak dapat dibenarkan secara hukum acara pidana. Norma ini memperkuat argumentasi Sudikno Mertokusumo (2020) bahwa kelemahan eksekusi perdata tidak boleh “ditambal” dengan pidana. Oleh karena itu, penguatan mekanisme eksekusi perdata merupakan prasyarat normatif untuk mencegah penyalahgunaan proses pidana.

Keempat, mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Pasal 83 KUHAP baru memberikan dasar hukum yang tegas bagi penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sejak tahap awal penanganan perkara pidana, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, dengan mekanisme yang formal, terdokumentasi, dan sah secara hukum. Penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan, mensyaratkan kesepakatan tertulis yang sah dan memberikan konsekuensi hukum berupa penghentian penyelidikan atau penghentian penyidikan (SP3) sesuai tahap proses.

Dalam konteks sengketa perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun kemudian dilaporkan melalui jalur pidana atas peristiwa yang substansinya masih berkaitan dengan pelaksanaan atau akibat dari putusan perdata tersebut, penerapan mekanisme keadilan restoratif sangat relevan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Keadilan restoratif dalam hal ini berfungsi sebagai sarana pemulihan hubungan hukum para pihak dan memastikan pelaksanaan putusan perdata berjalan secara proporsional, tanpa menjadikan proses pidana sebagai alat tekan atau pembalasan. Oleh karena itu, sepanjang kepentingan korban telah dipulihkan melalui pelaksanaan putusan perdata, penyidik dapat menerapkan mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Pasal 83 KUHAP baru dengan konsekuensi penghentian penyelidikan atau penyidikan, demi menjaga asas due process of law dan mencegah penyalahgunaan proses hukum.

Kelima, penerapan prinsip ultimum remedium dalam pedoman penuntutan. Prinsip ultimum remedium memperoleh penguatan eksplisit dalam Pasal 85 dan 87  KUHAP baru. Kedua pasal tersebut, merupakan perwujudan langsung prinsip ultimum remediumkarena menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara pidana. Pasal 85 memberikan ruang bagi penerapan keadilan restoratif pada tahap penuntutan melalui kesepakatan yang berujung pada penghentian penuntutan, sehingga negara tidak serta-merta membawa perkara ke persidangan apabila pemulihan telah tercapai. Sementara itu, Pasal 87 menegaskan bahwa sekalipun mekanisme keadilan restoratif pada tahap sebelumnya tidak berhasil, prinsip tersebut tetap dapat diterapkan di tahap persidangan melalui putusan pengadilan, sehingga pemidanaan hanya dijatuhkan apabila pemulihan tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan bahwa hukum pidana digunakan secara proporsional dan sebagai sarana terakhir demi tercapainya keadilan substantif.

Bahasan di atas menegaskan bahwa makna normatif hubungan keperdataan harus dipertahankan sebagai batas yang mencegah alih fungsi pidana menjadi alat tawar privat. Apabila finalitas putusan perdata diabaikan dan proses pidana diperalat untuk tujuan ekonomi atau tekanan, maka sistem hukum kehilangan keseimbangan antara perlindungan publik dan hak privat. KUHAP baru memberi momentum normatif untuk memperbaiki praktik ini. Namun implementasi yang tegas, melalui pedoman penerimaan laporan, penguatan mekanisme eksekusi perdata, dan integritas penegak hukum adalah kunci agar pidana kembali berfungsi sebagai penjaga kepentingan publik, bukan instrumen penyelesaian sengketa privat.

Apakah Artikel ini bermanfaat?
Yes0No0

You may also like

tagline

Logo Warta Regional
Dari Daerah untuk Indonesia

Alamat

@2025 – Warta Regional