Wartaregional.com | Dalam tatanan hukum modern, pemisahan yang tegas antara ranah perdata dan pidana bukan sekadar perkara teknis, melainkan prinsip normatif yang menjaga proporsionalitas sanksi, kepastian hukum, serta legitimasi proses penegakan hukum. Hubungan keperdataan, yang berasal …
Tag: